Penggunaan Kriteria Malcom Baldrige Dalam Merumuskan Strategi Penyehatan PT PLN (persero) Part 1

Listrik adalah salah satu energi sekunder yang sangat diperlukan dan berpengaruh besar seiring dengan proses pembangunan sekarang ini, Tuntutan penyediaan energi listrik pun tumbuh semakin besar setiap tahunnya seiring dengan tumbuhnya pembangunan disegala bidang. Proses permintaan dan penyediaan listrikpun semakin menjadi hal yang menarik untuk dibahas walaupun hal ini sudah dipelajari dan dibahas berulang ulang.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah nama untuk sebuah perusahaan yang mengusai monopoli listrik diindonesia sebelum tahun 2009. Berdasarkan Undang Undang no 15 tahun 1985 jo PP no 23 tahun 1994 berbunyi :
PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai Pemegang Kuasa Kelistrikan (PKUK) dengan kewajiban menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, memberikan pelayanan yang sebaik baiknya pada masyarakat serta memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum…..
Pada 1 agustus 1994 melalui peraturan pemerintah No.23 Tahun 1994 nama PLN dirubah menjadi PT PLN (persero) dimana pertimbangan pemerintah untuk melakukan perubahan ini adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam usaha penyelenggaraan jasa kelistrikan diindonesia .
Pada tahun 2002 saat diberlakukannya UU nomor 20 tahun 2002, Status PLN sebagai PKUK tersebut berubah menjadi PKUK sementara sebelum dinyatakan sebagai pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) yang statusnya sama dengan koperasi, swasta, BUMN atau swadaya masyarakat .
Namun sejalan dengan adanya pembatalan UU No 20 tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 desember 2005 dan diberlakukannya kembali UU No.15 tahun 1985 maka status PLN kembali menjadi PUKK diatur oleh UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN .
Pada tahun 2009 telah disahkan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mencabut monopoli PLN terhadap pelaksana kelistrikan, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk ikut mnegembangkan Kelistrikan di Indonesia.
Dalam lingkungan usaha kelistrikan terjadi beberapa perubahan antara lain dengan adanya listrik swasta yang menyebabkan pergeseran pengelolaan usaha yang sebelumnya mengacu pada jumlah produksi menjadi optimisasi pada setiap bidang usaha. Hal ini dapat dilihat pada proses pengorganisasian PLN saat ini yang sebelumnya dikelola secara bisnis intergrasi vertikal menjadi spesialisasi unit usaha.
Keadaaan ekonomi Indonesia yang tidak menentu sejak krisis ekonomi tahun 1998 mengungkapkan sejumlah fakta bahwa belum seluruh wilayah Indonesia telah teraliri listrik, terhitung 12 tahun sejak menjadi Persero, PT PLN belum berhasil membangun rasio elektrifikasi hingga 100 %. Berdasarkan data yang diperoleh baru 54 % rasio elektrifikasi di Indonesia .Hal ini menunjukan betapa lambannya pembangunan infrastruktur listrik diindonesia. Sejak krisis ekonomi melanda Indonesia berbagai proyek pembangunan pembangkit listrik dan transmisi banyak yang berhenti ditempat PLN menhadapi keadaan kehilangan momentum investasi yang menyebabkan tersendatnya proses pemerataan listrik diindonesia.
Setelah krisis ekonomi hampir selesai dilewati muncul masalah baru yaitu krisis energi dimana hal ini berdampak langsung kepada PLN dikarenakan lambatnya proses diversifikasi energi. Dimana hampir 70% pembangkit listrik milik PLN adalah berbahan bakar minyak (BBM) . Tingginya harga minyak mentah dunia hingga mencapai $ 74 per barel membuat PLN semakin terpuruk dalam himpitan keadaan. Hal ini menjadi semacam buah simalakama dimana saat permintaan akan energi listrik terus naik diikuti juga oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga PLN hampir tidak dapat menutupi seluruh biaya yang muncul dan berada diambang kebangkrutan.
Berdasarkan Kepres No.70 tahun 1998, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif dasar listrik yang diberlakukan secara bertahap.Kenaikan tarif dasar listrik dilaksanakan secara bertahap dari tahun 1998 hingga kuartal keempat tahun 2003. Kenaikan tarif tersebut menyebabkan harga jual rata rata naik Rp 279,67 / KWh pada tahun 2000 menjadi rata rata Rp 550,74 /KWh pada akhir 2003 .
Ditetapkannya Visi 75-100 ( baca 75 tahun Indonesia Merdeka, 100 % rasio elektrifikasi ) semakin menambah Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh PT PLN (persero), ditambah lagi dengan kenaikan harga minyak dunia yang menyebabkan krisis di berbagai Negara serta belum naiknya tarif dasar listrik sejak akhir 2003 sampai tahun 2009 membuat PLN harus melakukan analisis lebih mendalam lagi terhadap strategi yang mereka terapkan agar bisa kembali sehat.
Saat ini kompetisi pasar yang semakin meningkat menuntut semua pihak untuk dapat menghasilkan produk atau jasa yang terbaik dalam memenangkan persaingan. Era globalisasi telah memaksa organisasi-organisasi untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka hasilkan. Agar suatu perusahaan dapat memiliki keunggulan dalam skala global, maka perusahaan tersebut harus mampu melakukan setiap pekerjaan secara lebih baik dalam rangka menghasilkan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing.Sistem MBPE (Malcolm Baldridge Performance Excellence) diperkenalkan dan diterapkan sebagai guideline bagi perusahaan untuk menjadi perusahaan yang unggul atau excellence dalam era persaingan global ini.
Penggunaan kriteria Malcom Baldrige diharapkan dapat membantu dalam proses perumusan strategi penyehatan terhadap PT PLN (persero) dalam melakukan perubahan sehingga dapat menjadi perusahaan yang sehat dan memiliki keunggulan dalam membangun industri kelistrikan di Indonesia.