INTERVENSI NEGARA DALAM PENYEHATAN PERUSAHAAN

Dengan menggunakan pandangan yang sangat sempit, sehat tidaknya perusahaan
adalah urusan pemilik (pemegang saham) perusahaan. Pemilik adalah
pihak yang paling berkepentingan, karena merekalah yang secara transparan
menikmati atau menanggung implikasi sehat tidaknya perusahaan. Jika perusahaan
sehat, pemilik akan memperoleh pembagian laba (deviden). Kekayaan mereka juga
bertambah karena laba modal (capital gain) potensial yang diperoleh dari kemungkinan
peningkatan harga saham di pasar. Demikian pula sebaliknya, jika perusahaan
menderita sakit, merekalah yang pertama kali merasakan secara langsung akibat
ketidaksehatan tersebut. Mereka tidak menerima pembagian deviden dan disaat
yang sama memiliki kemungkinan menderita kerugian modal (capital loss) dari penurunan
harga saham.
Kalaulah ada pihak lain yang berkepentingan terhadap sehat tidaknya perusahaan,
mereka adalah manajemen, karyawan, dan kreditor. Jika perusahaan
sehat, manajemen dan karyawan akan menikmati pendapatan dan benefit lain yang
lebih besar. Demikian sebaliknya, jika perusahaan sakit. Sekalipun demikian, hendaknya
tetap perlu diingat bahwa jika perusahaan sakit, manajemen bisa memiliki
peluang menjadi pemilik dengan membeli perusahaan tersebut (management buy
out). Kreditor akan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan jaminan penerimaan
pendapatan bunga terhadap dana yang dipinjamkan kepada perusahaan, jika
perusahaan sehat. Hal sebaliknya yang akan didapat jika perusahaan menderita
sakit.
Namun demikian hendaknya disadari bahwa tersedia kemungkinan yang
cukup besar implikasi ketidaksehatan perusahaan dapat menjangkau keluar darisekedar ekonomi mikro. Dampak lanjutan ketidaksehatan perusahaan dapat keluar
dari sekedar di lingkungan perusahaan semata. Efek ketidaksehatan perusahaan
dapat berpengaruh secara signifikan sampai pada ekonomi makro dan masyarakat
secara keseluruhan. Masyarakat dapat kehilangan pekerjaan yang pada gilirannya
dapat menimbulkan tingkat pengangguran yang tinggi. Jika berlanjut berkepanjangan,
dapat menimbulkan kerawanan masyarakat. Ketidaksehatan perusahaan
juga dapat menganggu kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro.
Ketidakmampuan perusahaan dalam melakukan ekspor, misalnya, dapat mengganggu
neraca pembayaran dan ketersediaan cadangan devisa yang pada ujungnya
dapat berpengaruh pada stabiltas nilai tukar mata uang. Ketidakmampuan perusahaan
dalam membayar utang dapat menghancurkan industri perbankan yang
pada gilirannya dapat menimbulkan kerusakan keseluruhan sistim sektor keuangan.
Semua akibat yang lebih makro tersebut dapat menjadi lebih signifikan,
dalam ukuran besaran maupun waktu, jika ketidaksehatan perusahaan terjadi secara
serentak: dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu yang relatif bersamaan serta
dengan tingkat kecepatan ketidaksehatan yang tinggi. Situasi inilah yang disebut
dengan ketidaksehatan perusahaan secara masif dan sistemik. Dalam keadaan
demikian hampir dapat dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah sakit
tersebut tidak dapat sehat kembali tanpa campur tangan negara (baca: pemerintah
dan bank sentral). Pemilik dan manajemen tidak lagi memiliki kekuatan yang cukup
untuk memulihkan kesehatan perusahaan, karena telah demikian buruknya lingkungan
bisnis yang tersedia. Lingkungan bisnis sepertinya hampir-hampir tidak lagi
menyisakan peluang bisnis. Peran dan intervensi negara menjadi tidak terelakkan.
Tidak terkecuali pada negara yang mengaku mengikuti prinsip pasar bebas.